| Tuntut Mati Antasari, Jaksa Diminta Sekolah Lagi |
|
|
| Written by Dodik Setyawan | |
| Thursday, 28 January 2010 | |
|
Jakarta - Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa kepada Antasari Azhar menjadi Juniver mencontohkan kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Putra mendiang presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy) yang terbukti sebagai dalang pembunuhan tersebut hanya dituntut 15 tahun penjara. Padahal, kata Juniver, saat itu Tommy didakwa tiga pasal selain pembunuhan berencana. "Lantas di mana rujukan JPU menuntut terdakwa (Antasari). Mengapa Antasari yang seorang pemburu koruptor tidak dilihat jasa-jasanya?" lanjut Juniver heran. Juniver juga mengamini pendapat masyarakat mengenai intelektual jaksa pimpinan Cirus Sinaga itu yang rendah. Sebab, jaksa tidak menggunakan fakta-fakta yang muncul di persidangan dalam membuat tuntutan. "Apa gunanya sidang yang telah digelar hingga empat bulan lamanya ini? Bukankan dengan demikian JPU telah melecehkan persidangan?" gugatnya. Menurut Juniver, mahasiswa pun tahu bahwa fakta persidanganlah yang digunakan hakim untuk memutus perkara. Sementara tuntutan jaksa didasarkan kepada Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi di hadapan penyidik Polda Metro Jaya. "Tuntutan JPU hanya copy paste saja dari dakwaan," sindir Juniver. Sidang diskors selama 1 jam pada pukul 13.OO WIB untuk istirahat dan makan siang. Pengacara Antasari masih akan melanjutkan membaca pledoi yang mencapai 700-an halaman tersebut. (irw/nwk) sumber :http://www.detiknews.com/read/2010/01/28/142340/1288183/10/tuntut-mati-antasari-jaksa-diminta-sekolah-lagi?991102605 |